Awas, Jangan Karena Rokok Anak Kurang Gizi


Awas, Jangan Karena Rokok Anak Kurang Gizi
Pixabay
Ilustrasi

Tingginya konsumsi rokok mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan lain seperti makanan bergizi yang dibutuhkan keluarga, terutama anak-anak.

Pemerintah pun berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Editor
: Nata

Tag: