jaringberita.com - Surabaya: Dalam kurun waktu kurang lebih 8 bulan, yakni sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2022, Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengungkap 327 LP kasus perjudian dengan total 500 orang tersangka diamankan.
Sementara itu, untuk tindak pidana judi online sejak tanggal 8-14 Agustus 2022 dengan 18 LP, dapat diamankan sebanyak 19 orang tersangka.
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang. Untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka. Para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu dia menjelaskan, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, untuk judi online tersangka yang diamankan ada yang bermain judi slot ada yang main judi melalui youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
"Omzet masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omzet puluhan juta," jelasnya.
Ditambahkannya, modus di youtube memberikan iklan-iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.
"Mereka seperti mengendorse. Sementara untuk aplikasi judi bermacam macam," pungkasnya.