Bareskrim Bongkar Perjudian Online Skala Internasional di Beberapa Kota


Bareskrim Bongkar Perjudian Online Skala Internasional di Beberapa Kota
jaringberita.com -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar judi online berskala internasional yang mengoperasikan situs Tanjung899 dan Akasia899. Penggerebekan dilakukan di beberapa kota di Indonesia sejak Minggu (13/7/2025) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, jaringan yang berada di Indonesia dikendalikan dari luar negeri, dengan server yang berada di China dan Kamboja.

"Bahwa situs judi online dikendalikan para tersangka yang memiliki server di China dan Kamboja, dimana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di Indonesia adalah https://akasia899.com dan https://tanjung899.com," kata Brigjen Djuhandani dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil penyelidikan dan analisis, Subdit III Dittipidum melakukan serangkaian pengungkapan dan penindakan di beberapa kota yakni Bogor, Tangerang, Bekasi dan Denpasar. Brigjen Djuhandani mengungkapkan, lokasi penggerebekan meliputi perumahan elit Cibubur Country, Cikeas Udik, Gunungputri, Kabupaten Bogor, dua rumah berlokasi di Jalan Haji Harun IV, Jatirahayu, Pondok Melatik, Kota Bekasi dan dua rumah di Perumahan Villa Tangerang, Pasar Kemis, Tangerang.

Dari lokasi penggerebekan judi daring tersebut sambung Djuhandani, Bareskrim mengamankan 22 tersangka dengan beberapa peran yakni, RA, DN dan AN sebagai pengelola server dan marketing judol, tersangka NKP berperan sebagai administrasi keuangan, kemudian SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH SA bertugas sebagai operator.

"Dalam menjalankan operasional kegiatan judi online, para pelaku menggunakan kartu perdana yang telah diregistrasi data kependudukannya, kemudian melakukan aktivasi akun WhatsApp untuk melakukan promosi permainan judi online dengan mengirimkan pesan secara broadcast berisi ajakan dan kemudahan deposit serta menjanjikan kemudahan kemenangan," bebernya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, dari lokasi penggerebekan, Bareskrim juga mengamankan barang bukti berupa, 354 unit handphone, satu unit mobil, 23 unit computer, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, lima buah buku tabungan, 18 kartu ATM, delapa laptop, Sembilan flashdisk dan 11 router Wifi.

Atas perbuatannya, 22 tersangka yang telah ditahan ini bakal dijerat dengan beberapa pasal yaitu, Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU ITE dan Pasal 3, 4 dan % UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Djuhandani menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita ke-7 yakni menekankan pemberantasan praktik perjudian online. "Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung bapak Presdien yang disampaikan kepada Kapolri dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," pungkasnya

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Marhaen Yudha

Tag: