jaringberita.com -
Pelapor Rahmina sangat mengapresiasi kerja penyidik yang telah melakukan penyidikan atas laporan pemalsuan dokumen yg digunakan oleh Para Tersangka AR, YS dan WW. Informasi diperoleh pada Selasa (7/3) sekitar jam 18.00 wib penyidik telah melakukan tahap II terhadap ketiga tersangka AR, YS dan WW di kantor Kejaksaan Negeri Gayolues.
"Kami (Pelapor) berharap perkara ini P-21 dan segera dilakukan persidangan, agar tidak ada lagi yg akan menjadi korban dari dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 372 KUHP dan 378 KUHP," ucap Rahmina.
Untuk selanjutnya, para pengurus dan pengelola sekolah dari Yayasan Pelita Cendikia An-Najah untuk menahan diri agar tidak melakukan hal-hal yang disangkakan terhadap para pendiri, pengurus dan pengawasnya sebelumnya.
Selanjutnya Robbi Shahary SH, MH selaku Kuasa Hukum Pelapor Rahmina mengatakan, dugaan tindak pidana sebagaimana yg dilaporkan klien kami sudah duduk delik hukumnya dan memenuhi unsur-unsur.
Sehingga pengiriman berkas tahap II olrh penyidik polres Gayo Lues kepada kejaksaan negeri Gayolues sudah memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti pastinya.
"Kita pelapor menunggu p-21 nya udntuk segera disidangkan agar perkara ini dapat dilihat dan dibuka dengan terang, agar masyarakat umum khususnya keluarga besar dari siswa di yayasan cendikia pelita tidak lagi menjadi pusing atas polemik pada Yayasan pelita cendikia dengan yayasan pelita cendikia an-najah yg diduga menggunakan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik," tegasnya.