jaringberita.com: Terlapor dugaan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik berinisial B, tidak menghadiri undangan pemeriksaan, Jumat (30/9/2022).
"Terlapor tidak hadir hari ini," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Samara Putra.
Diungkapkannya, terlapor dugaan penempatan keterangan palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PSMS itu tidak hadir karena sedang ada kesibukan.
Terlapor menyampaikan kepada penyidik kesiapannya hadir untuk diperiksa pada awal pekan depan.
"Iya, permintaannya (terlapor) karena ada kegiatan hari ini. Terlapor rencana datang hari Senin (pekan depan)," tandas Bayu.
Sebelumnya, Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan terduga Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (28/6/2022).
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor B.
Irwansyah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022.
Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam RUPS yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022 kemarin.
“Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Sah selaku direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan, saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu,” ungkap Irwansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Selasa (28/6/2022).
Didampingi tim pengacara, Irwansyah mengaku heran karena munculnya akta bernomor 08 itu, seolah Direktur PT KMI hadir.
“Itulah yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami laporkan adalah orang-orang yang membuat akta atau dokumen itu dan yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga ada keterangan palsu. Dalam akte muncul direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemegang saham Kodrat Shah hadir juga. Padahal, tidak pernah hadir,” terangnya.