Diduga Palsukan Data Bantuan Sosial, 3 Pengurus Yayasan di Gayo Lues Jadi Tersangka


Diduga Palsukan Data Bantuan Sosial, 3 Pengurus Yayasan di Gayo Lues Jadi Tersangka
istimewa

jaringberita.com -Ternyata masih banyak oknum-oknum nakal yang mencoba meraih keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. Seperti halnya yang dilakukan oleh beberapa oknum pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah di Kabupaten Gayo Lues.

Beberapa oknum tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan. Sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi no. 35/ V/ 2022/ SPKT Polres Gayo Lues/ Polda Aceh tanggal 20 Mei 2022. Demikian dikatakan Pelapor, Rahmina melalui Kuasa Hukumnya, Robi Shahary, SH, MH kepada wartawan, Jum'at,(3/2/2023).

Robi Shahary bersama rekan-rekannya Ramadhona Lubis, SH MH, dan Mhd Ridwan, SH di Kantor Law Office Medan Legal Consultans The Bussiness Lawyers menjelaskan, bahwa, dimana Kliennya (Rahmina) yang juga sebagai Pelapor adalah salah satu Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Pelita Cendikia yang berdiri pada tahun 1998 dahulunya bernama Yayasan Pelita Desa, berdasarkan dengan terakhir akta perubahan Nomor 14 tanggal 12 januari 2009, Akta nomor 120 tanggal 22 Juni 2009, dan akta nomor 86 tanggal 31 Juli 2009 yang berkedudukan di Jl. Ujung Gerep No. 200 Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, kabupaten Gayo Lues.

Diketahui, Yayasan Pelita Cendikia ini bergerak di bidang usaha pendidikan yang saat ini ada berdiri v 1. TKIT Raudhatul Jannah pada tahun 1998. Llau, SDS Terpadu Raudhatul Jannah pada tahun 1999 dan TK/ TPA Raudhatul Jannah pada tahun 2004. Yang mana memiliki aset dan bangunan berupa, Sebidang tanah di Arul sengap Desa Bustanussalam (lokasi bangunan TK Terpadu Raudlatul Jannah), kemudian, Sebidang tanah di desa pers. Sentang (lokasi bangunan SD Terpadu Raudlatul Jannah) dan Sebidang tanah di Badak seluas 11 M2 x 6 M2. Lalu, Sebidang tanah di Panglima Linting seluas 47 x 43 M2 dan di Bur Lempang seluas 6.250 m2.

Namun tanpa disadari, secara tiba-tiba pada tahun 2016, tepatnya tanggal 25 Februari 2016, diatas asset tanah dan bangunan serta kegiatan pendidikan milik Yayasan Pelita Cendikia yang masih di pimpin Pelapor (Rahmina) pada sat itu, muncul sebuah yayasan bernama Yayasan Pelita Cendikia An Najah sesuai akte pendirian nomor 13 tanggal 25-02-2016 yg dibuat dihadapan Muhammad Ali Notaris berkedudukan di Kabupaten Gayo Lues atas ide dari Arbara Yeni dkk.



Dengan susunan Pengurus saat ini adalah YS (Ketua Pembinaan Yayasan), AY ( Ketua Pengurus) dan WI (Bendahara Pengurus).

"Atas hal tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan pembina dan pengurus dalam Laporan Polisi no. 35/ V/ 2022/ SPKT poles Gayo Lues/ polda Aceh tanggal 20 Mei 2022 di polres Gayo Lues atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 378 juncto 372 KUHP". Ujar Robi

Lanjut, menurut Robbi menerangkan, Bahwa tujuan Yayasa Pelita Cendikia An Najah berdiri diatas asset milik Yayasan pelita Cendikia adalah diduga untuk menguasai asset dan untuk mendapatkan bantuan sosial dari dinas pendidikan serta mencatut nama-nama seluruh siswa dari Yayasan Pelita Cendikia dan mengcopy paste daftar nama siswa tersebut menjadi nama siswa di yayasan pelita cendikia An Najah, sehingga secara masyarakat awam melihat yayasan pelita cendikia dengan yayasan pelita cendikia an-najah adalah sama, serta menggunakan seluruh ijin-ijin operasional (IOP) yayasan pelita cendikia menjadi ijin operasional yayasan pelita cendikia An Najah.

Sekaitan tindak lanjut atas Laporan tersebut, Robi juga membeberkan, bahwa pihak Kepolisan Polres Gayo Lues telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, Yakni berinisial, YS, AY dan WI.

"Sedangkan untuk saudara LG sedang dalam tahap penyidikan sebagai terlapor sesuai SPDP yg disampaikan penyidik kepada pelapor". Bebernya

Robi bersama dengan rekan-rekannya berharap pengaduan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk menghindari lebih banyak lagi kerugian bagi pelapor dan anak-anak didik yg ada dibawah naungan sekolah Yayasan Pelita Cendikia.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, AKP Zia Ul Archam, S.IK., melalui Kanit Tipiter Aiptu Mursal, Jumat, 3 Februari 2023, membenarkan bahwa tiga orang pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang lain masih sebagai saksi. Dan proses saat ini masih melengkapi berkas,” katanya melalui telepon WhatsApp

Penulis
: Kos
Editor
: La Tansa

Tag: