jaringberita.com -
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan
Ponpes Al-ZaytunPanji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan berita bohong, Selasa (1/8/2023) hari ini.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi terlapor untuk kedua kalinya. Usai dimintai keterangan sebagai terlapor, Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara kita tetapkan PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa malam.
Djuhandhani menegaskan penyidik telah memiliki setidaknya tiga alat bukti untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian mengeluarkan surat penangkapan terhadap Panji Gumilang. Saat ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap pentolan Al-Zaytun dengan status sebagai tersangka. Mengenai kapan dan dimana Panji Gumilang akan ditahan, Djuhandhani mengatakan penyidik masih memiliki waktu 1X24 jam.
Penulis
: Yudha Marhaena S