Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka


Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Djuhandhani menegaskan penyidik telah memiliki setidaknya tiga alat bukti untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian mengeluarkan surat penangkapan terhadap Panji Gumilang. Saat ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap pentolan Al-Zaytun dengan status sebagai tersangka. Mengenai kapan dan dimana Panji Gumilang akan ditahan, Djuhandhani mengatakan penyidik masih memiliki waktu 1X24 jam.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: