Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Setelah Lakukan Ekpose ke Jampidum Kejagung, Salah Satunya Maling Sawit Demi Lahiran Istri


Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Setelah Lakukan Ekpose ke Jampidum Kejagung, Salah Satunya Maling Sawit Demi Lahiran Istri
Istimewa
Salah seorang pelaku tindak pidana yang dihentikan perkara lewat Restorative Justice oleh Kejatisu

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: