Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Setelah Lakukan Ekpose ke Jampidum Kejagung, Salah Satunya Maling Sawit Demi Lahiran Istri


Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Setelah Lakukan Ekpose ke Jampidum Kejagung, Salah Satunya Maling Sawit Demi Lahiran Istri
Istimewa
Salah seorang pelaku tindak pidana yang dihentikan perkara lewat Restorative Justice oleh Kejatisu

Menurut Kajati Sukur melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekata keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Belawan An. Tsk. Muhammad Yunus Zulkarnain melanggar Pasal Pertama 310 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai An. Tsk Gelpin Simanjuntak Als Gelpin melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 thn 2014 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak

"Perkaran ketiga dari Kejaksaan Negeri Asahan An. Tsk Warseno Als Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI No. 30 ttg perkebunan Jo Pasal 55 KUHP. Tersangka ini 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya," kata Yos A Tarigan kepada wartawan.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: