Terbukti Menistakan Agama, YouTuber di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara


Terbukti Menistakan Agama, YouTuber di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
istimewa
Seorang YouTuber di Medan bernama Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara. Pria berusia 34 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggahnya.
Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa Rudi Simamora menyatakan terima.

"Terima pak hakim," ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan / penodaan agama.

Ia bahkan nekat menyebut akan 'menguliti Tuhan', sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: