Terbukti Menistakan Agama, YouTuber di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
istimewa
Seorang YouTuber di Medan bernama Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara. Pria berusia 34 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggahnya.
Tag:
Polisi Garap Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Mengejutkan, YouTuber Beri Tips Mobil Baru Kepada Pramusaji
Ijeck Ngonten Bareng Youtuber, Sebut Bakal Datangkan Lagi Kejuaraan Dunia di Sumut
Kapolrestabes Medan Pastikan Usut Kasus Penistaan Agama Secara Profesional