Terbukti Menistakan Agama, YouTuber di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara


Terbukti Menistakan Agama, YouTuber di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
istimewa
Seorang YouTuber di Medan bernama Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara. Pria berusia 34 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggahnya.

jaringberita.com - Seorang YouTuber di Medan bernama Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara. Pria berusia 34 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggahnya.

Putusan terhadap Rudi dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, Kamis (23/2).

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbuki bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Hal yang meringankan, Terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: