Tak Puas Gugatan Ditolak Pengadilan, Masyarakat Bersma Pengacara OK Hendri Dirikan Plank Depan Pintu Masuk Proyek KDM Bangun Sari


Tak Puas Gugatan Ditolak Pengadilan, Masyarakat Bersma Pengacara OK Hendri Dirikan Plank Depan Pintu Masuk Proyek KDM Bangun Sari
Plank yang dipasang oknum pengacara di depan pintu masuk areal HGU PTPN2 No 96 Bangun Sari Kebun Bandar Klippa.

Pemasangan plank di depan gerbang masuk ke proyek KDM Bangun Sari terkesan dipaksakan dan arogan.

Informasi diperoleh menyebutkan point-point di plank tersebut adalah materi gugatan Jailani dkk di PN Lubuk Pakam yang sudah ditolak keseluruhannya oleh pengadilan Negeri Lubuk pakam.

Bahkan ketika banding di Pengadilan Tinggi Sumut, seluruh gugatan mereka juga ditolak majelis hakim banding.

"Kan jadi aneh, pasang plank melarang PTPN2 berkegiatan di lahan HGU mereka sendiri. Sementara gugatan warga jelas-jelas ditolak pengadilan. Ini kan membohongi warga namanya," komentar sejumlah warga Desa Telaga Sari yang membaca plank yang dipasang warga dengan poster yang sudah lebih dulu ditempel PTPN 2 di dinding pagar proyek KDM Bangun Sari.

"Sudah jelas lahan tersebut merupakan milik PTPN 2,"tambah warga lainya.

Setelah plank terpasang, puluhan warga yang mendampingi pengacara OK Hendri akhirnya membubarkan diri dari lokasi aksi mereka di pinggir jalan menuju arah Bandara Kuala Namu.


Penulis
: Fadhil
Editor
: Dedi

Tag: