jaringberita.com -Ada dugaan kalau surat penggugat terhadap lahan cicit Sultan Deli dengan areal seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh diduga palsu.
Pihak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, terpaksa menunda persidangan dan meminta penggugat melengkapi berkas surat kepemilikan.
Terkuak dalam sidang lanjutan digelar pada Senin (27/3/2023), tergugat Tengku Nurhayati (64) tanpak bersama kuasa hukumnya Antara Tarigan.
Riza Bahar, selaku penggugat ada menyerahkan bukti kepemilikan kepada Hakim sebanyak 13 lembar, langsung ditolak karena belum lengkap.
Warga Dusun VII Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah itu diperintah hakim untuk melengkapi surat coppyan dengan yang asli.
Ketua Majelis Hakim Erita Harefa didampingi anggota Ekho Pratama dan B.Karlinaakhirnya memberikan toleransi dengan menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (3/4/2023).
Selesai persidangan, Antara Tarigan selaku kuasa hukum Tengku Nurhayati mengaku sangat meragukan semua bukti kepemilikan tanah yang digugat karena semua foto coppy dan surat keterangan tanah yang di keluarkan Desa Kota Galuh tahun 2006 tidak bernomor dan diduga palsu.
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.
Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus
Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.
Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang
Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea,
Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan
perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.