Surat Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli Diduga Palsu, Hakim PN Sei Rempah Minta Dilengkapi


Surat Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli Diduga Palsu, Hakim PN Sei Rempah Minta Dilengkapi
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat surat dari penggugat di PN Sei Rampah


Riza Bahar, selaku penggugat ada menyerahkan bukti kepemilikan kepada Hakim sebanyak 13 lembar, langsung ditolak karena belum lengkap.

Warga Dusun VII Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah itu diperintah hakim untuk melengkapi surat coppyan dengan yang asli.

Ketua Majelis Hakim Erita Harefa didampingi anggota Ekho Pratama dan B.Karlinaakhirnya memberikan toleransi dengan menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (3/4/2023).

Penulis
: Fadhil
Editor
: Dedi

Tag: