Surat Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli Diduga Palsu, Hakim PN Sei Rempah Minta Dilengkapi


Surat Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli Diduga Palsu, Hakim PN Sei Rempah Minta Dilengkapi
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat surat dari penggugat di PN Sei Rampah

Selesai persidangan, Antara Tarigan selaku kuasa hukum Tengku Nurhayati mengaku sangat meragukan semua bukti kepemilikan tanah yang digugat karena semua foto coppy dan surat keterangan tanah yang di keluarkan Desa Kota Galuh tahun 2006 tidak bernomor dan diduga palsu.

Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.

Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus

Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.

Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang

Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea,

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan

perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.



Penulis
: Fadhil
Editor
: Dedi

Tag: