Sudah Dipecat, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan Ajukan Banding ke Mabes Polri


Sudah Dipecat,  AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan Ajukan Banding ke Mabes Polri
Izl
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan putusan PTDH AKBP Achiruddin, Selasa (2/5/2023) malam.

Dalam kasus pidana umum tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," jelas Panca.

Sementara, menanggapi PTDH tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding.

"Saudara AKBP AH ini, banding," ungkap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, Selasa (2/5/2023) malam.

Kata dia, selanjutnya pihaknya mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.

"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebut Dudung.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: