Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri


Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang KKEP, Selasa (30/5/2023).
jaringberita.com -Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Teddy Minahasa Putra. Dirinya dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Indonesia) karena telah melakukan perbuatan tercela lantaran telah menjual barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Sidang berlangsung di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Polri sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB, Selasa (30/5/2023).. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh beberapa anggota Provost.

Ketua Komisi KKEP, Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam) bersama Wakil Ketua Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum), Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam), Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim) dan Irjen Rudolf Alberth Rodja (Anjak Sabhara Baharkam), memutuskan terduga pelanggar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Putusan sidang KKEP, pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa malam.

Alumni Akpol 1993 ini dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual," ucap Ramadhan.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: