jaringberita.com - Pihak PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) menolak tuntutan warga yang tergabung dalam Kelompok Penerus Pensiunan Bersatu (KPPB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Deliserdang di ruang rapat gedung dewan, Kamis (22/12/2022).
Penolakan ini disampaikan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja dalam RDP yang digelar tersebut.
"Kecil kemungkinan untuk meloloskan permintaan tanah petapakan rumah dan biaya pembangunan rumah," ujarnya didampingi Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan dan lainnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Wastiana Harahap didampingi Sekretaris Komisi Rahmadsyah dan anggota Saiful Tanjung serta Ketua Komisi III Saidi. Selain itu juga Kakan BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Satpol PP, mewakili Kapolsek dan Camat Tanjung Morawa serta Kepala Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.
Di hadapan anggota dewan dan warga yang merupakan pensiunan PTPN2 dan penerusnya yang telah puluhan tahun menempati rumah dinas Lapangan Garuda, Ganda menyebutkan bahwa lokasi perumahan PTPN2 bukan bagian dari kerjasama dengan Kota Deli Megapolitan.
Adapun tuntutan KPPB mereka bersedia meninggalkan rumah dinas asalkan diberikan uang pengganti Rp450 juta atau tanah seluas 600 M2 sudah bersertifikat dan tidak jauh dari Lapangan Garuda termasuk biaya pembangunan rumah sebesar Rp250 juta.
Ganda menambahkan PTPN2 adalah pihak yang diamanahi sesuai Surat Edaran (SE) Meneg BUMN untuk menertibkan asset BUMN yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Perumahan Lapangan Garuda merupakan asset PTPN2 yang punya legalitas tanah berupa HGB (Hak Guna Bangunan).
"Jika warga yang terdiri dari pensiunan dan penerusnya tetap bertahan di rumah dinas sangat tidak mungkin," sebutnya.
Alasannya tidak setuju,menurut Ganda karena memberikan tanah aset Negara kepada pensiunan ahli waris merupakan tindakan melanggar hukum. Selanjutnya dijelaskan kepada anggota dewan bahwa PTPN2 tidak ada melakukan intimidasi kepada penghuni rumah dinas Lapangan Garuda.
"Hanya imbauan untuk mengosongkan rumah dinas karena KPPB masih bagian dari keluarga besar PTPN2," tandasnya.
Mewakili KPPB, Heri Darmawan bersikukuh jika PTPN2 telah melakukan intimidasi untuk pengosongan rumah. Sehingga, sambungnya, banyak warganya usai mendapat surat somasi berisi ultimatum pengosongan rumah dalam tempo seminggu mendadak jatuh sakit dan terpaksa dirawat di rumah sakit.
Sementara anggota Komisi I Saiful Tanjung dari PKS kembali mengingatkan warga untuk memberikan data-data tentang permasalahan tersebut kepada pihak dewan.
"Dan ini sudah kita ingatkan saat pertemuan tanggal 15 Desember lalu. Namun ketika RDP hari ini, data tersebut tidak juga diberikan kepada kami," imbuhnya.