Soal Dugaan Kredit Macet Bank Mandiri Hingga Proyek 2,7 Triliunan Disoal Demo Mahasiswa di OJK


Soal Dugaan Kredit Macet Bank Mandiri Hingga Proyek 2,7 Triliunan Disoal Demo Mahasiswa di OJK

Proses pengusulan Julian Helmi Lubis menjadi Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut ke OJK, lanjut Asril, juga tidak sesuai SOP atau mekanisme.

"Julian Helmi Lubis diketahui ikut seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, bukan seleksi calon Direktur Bisnis dan Syariah. Apa dasar penunjukan Julian Helmi Lubis untuk diusulkan calon direktur bisnis dan syariah Bank Sumut. OJK harus lawan KKN dalam proses penunjukan Julian Helmi Lubis, karena Bank Sumut adalah BUMD ini milik Penerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan milik pribadi atau keluarga," bebernya.

Menurut Asril, Julian Helmi Lubis diduga terlibat korupsi kredit macet senilai Rp 5 miliar dengan nasabah PT. Budi Graha Perkasa Utama.

"Dirut PT. Budi Graha Perkasa Utama bernama Suyanto Salim, dan objek pekerjaannya (Proyek) bukan di Sumut, melainkan Provinsi Jambi. Ini kasus juga sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.

Yang parahnya lagi, kata Asril, pengusulan dan penunjukan nama Julian Helmi Lubis menggantikan Iwan sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut tidak melibatkan KRN (Komite Remunerasi dan Nominasi) yang anggotanya terdiri Divisi SDM, Komisaris Independen, dan Komisaris Utama (Komut) Bank Sumut.

Penulis
: jbr-mt
Editor
: Dedi

Tag: