Informasi diterima, keduanya dibekuk pada Rabu (8/3) malam, sekira pukul 22.30 Wib. Petugas yangbsudah menyaru akhirnya memantau tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap seorang laki-laki sedang berada disamping warung mengaku bernama Elieser Turanda Bangun dengan barang bukti 1 unit handphone merek Realme dari tangan kanannya.
Baca juga :Menganggur, Pria di Sibolga Nekat Edarkan Sabu
Kemudian uang sebanyak Rp 200.000 dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan kotak rokok Sampoerna yang dalamnya ada 5 paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,78 gram.
Selanjutnya kasus ini dikembangkan dan kembali dibekuk Herman Silalahi, sedangkan bandarnya masih diburu.