Saksi Menolak Hadir, Sidang Tertunda Beberapa Jam


Saksi Menolak Hadir, Sidang Tertunda Beberapa Jam
Fadhil
Saksi ahli hukum pidana Alfi Sahari di persidangan terdakwa Murachman

Dalam kesaksiannya dosen kelahiran Tahun 1978 tersebut menjelaskan penjabaran Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dalam kasus pemalsuan data.

Disebutkannya bahwa pada ayat 1 dilakukan sengaja dengan maksud untuk mencapai tujuan.

Sedang Ayat 2 adalah menggunakan surat palsu untuk kesengajaan.

"Artinya sudah tau yang dilakukannya tidak benar tetapi tetap digunakan. Sehingga terlihat unsur kesengajaan,"ujar Alfi Sahara yang saat itu mengenakan batik lengan panjang hitam.

Masih dalam penjelasannya, dari awal mengetahui ada kesesatan fakta.

"Namun secara bersama-sama tetap mengakui surat tersebut dengan lebih dulu berkordinasi dengan ahli hukum,"tambahnya.

Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara seluas 464 hektar.

Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, sidang diundur dan akan dilanjutkan Senin (29/5/23) mendatang.


Penulis
: Jrn-Fadhil
Editor
: Jrb

Tag: