jaringberita.com -Sidang lanjutan pemalsuan data untuk mendapatkan lahan HGU PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan terdakwa Murachman molor beberapa jam lamanya, Rabu (24/5/23).
Sebab saksi notaris Irwansyah Batu Bara yang sejatinya dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan - jaksa dari Kejatisu dan Daniel Oktavianus Sinaga dari Kejari Deli Serdang menolak hadir.
Irwansyah beralasan tidak mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Padahal saat itu JPU dan majelis hakim yang terdiri dari Hendrawan Nainggolan sebagai ketua dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah serta penasehat hukum terdakwa Johansen Manihuruk telah berada di ruang sidang utama tempat berlangsungnya sidang lanjutan tersebut sejak pukul 11.00 wib.
Dan akhirnya sidang dimulai pukul 14.00 wib dengan menghadirkan saksi ahli hukum Alfi Sahari dosen pasca sarjana UMSU.