PTPN2 Tegaskan Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU


PTPN2 Tegaskan Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU
Istimewa
Kabag hukum PTPN 2 Ganda dan dan Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan

jaringberita.com - Lahan seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang yang dilepaskan kepada masyarakat penggarap statusnya eks HGU.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja, Selasa (30/5/2023).

"Dasar hukum status lahaneks HGU tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor 42/HGU/BPN/2002. Dalam SK 42 pada diktum keempat, dinyatakan bahwa pelepasan dan pemanfaatan lahan yang tidak diberikan perpanjangan HGU (eks HGU) merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Utara," jelasnya.

Oleh karenanya, sambung Ganda, Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui surat Nomor : 18.1/3294/2017/ tanggal 21 Desember 2017 mengeluarkan daftar nominatif usulan penghapus bukuan tanah eks HGU PTPN 2, salah satunya kepada masyarakat penggarap tanah Eks HGU seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun.
Ganda pun menepis tudingan soal adanya pemberitaan yang menyebut PTPN 2 menjual HGU di Penara.
"Itu tidak benar dan menjurus fitnah. Tidak benar kalau lahan itu adalah HGU PTPN2. Yang benar adalah eks HGU yang awalnya dari HGU No 1 Kebun Penara berdasarkan SK 42 tidak diberikan perpanjangan HGU dan pelepasannya kepada masyarakat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Didampingi Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, Ganda menambahkan, setelah keluarnya daftar nominatif masyarakat penerima tanah eks HGU tersebut dari Gubernur Sumut dan PTPN2 mendapat persetujuan dari para pemegang saham, maka kemudian membayar ganti rugi kepada PTPN2 sesuai Surat Perintah Setor (SPS).
"Kemudian karena masyarakat sudah membayar dan telah dilakukan pelepasan, maka sesuai ketentuan yang berlaku Direksi PTPN2 menerbitkan surat keputusan tentang penghapusan bukuan atas lahan 41 Ha eks HGU Penara," jelas Rahmat Kurniawan.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: