jaringberita.com -Jaksa Cabjari Pangkalan Brandan, Langkat menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek Sarana Persediaan Air Minum (SPAM).
Baca juga :Puncak HPN 2023 Diramaikan Pelajar dan ASN, Pedagang Menjerit-Wartawan Dihalangi
Proyek terindikasi ngadat hingga merugikan negara ratusan juta.Keduanya adalah Ketua dan Sekertaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Novrianto Sihombing SH.MH, kepada wartawan Rabu (8/3) menegaskan telah memerintahkan tim jaksa penyidik untuk melakukan penahanan.
Kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan.
Baca juga :Heboh, Video Ngaku Paspampres Aniaya Masyarakat Saat Kunjungan Jokowi Dibantah Kapendam
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam penetapan tersangka, kata Nevrianto, kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial, SH & Associates.
Baca juga :SPDP Sudah ! Berkas Dugaan Korupsi PSR 29,10 M, Libatkan OG Belum Masuk ke Jaksa
Dikatakan kalau dugaan korupsi pembangunan SPAM tersebut terletak di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 350.000.000, bersumber dari APBN yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 113.613.574, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023.
Dimana SPAM Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Atas Pekerjaan Sarana Air Minum Berupa 1 (Satu) Unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara Dan Bak Reservoir Beserta Jaringan Perpipaan Sepanjang 605 (Enam Ratus Lima) Meter Untuk 71.
Dimana SPAM yang diperuntukkan untuk rumah warga masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Tag: