Proyek SPAM Ngadat, Ketua dan Sekertaris KSM Ditahan Cabjari Brandan


Proyek SPAM Ngadat, Ketua dan Sekertaris KSM Ditahan Cabjari Brandan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Novrianto Sihombing SH.MH, kepada wartawan Rabu (8/3) menegaskan telah memerintahkan tim jaksa penyidik untuk melakukan penahanan.

Kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan.

Baca juga :Heboh, Video Ngaku Paspampres Aniaya Masyarakat Saat Kunjungan Jokowi Dibantah Kapendam

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor
: Dedi

Tag: