Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Novrianto Sihombing SH.MH, kepada wartawan Rabu (8/3) menegaskan telah memerintahkan tim jaksa penyidik untuk melakukan penahanan.
Kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan.
Baca juga :Heboh, Video Ngaku Paspampres Aniaya Masyarakat Saat Kunjungan Jokowi Dibantah Kapendam
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.