Praktisi Hukum Ingatkan Publik Tidak Kaitkan Isu SARA dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis di Medan


Praktisi Hukum Ingatkan Publik Tidak Kaitkan Isu SARA dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis di Medan
Kos
Advokad dan juga sebagai praktisi hukum, Muhammad Roby SH
Dijelaskannya, dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat bentuk-bentuk ujaran kebencian, antara lain, penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan,perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut serta penyebaran berita bohong, yang mana hal itu dapat menjerat seseorang tersandung hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Oleh karena nya, kita sebagai pembaca dan penikmat informasi, terlebih dahulu harus memakai asas pemikiran yang rasional sebelum mengeluarkan pendapat. Jangan sampai, ucapan kita sendiri yang membawa kita ke jeruji besi. Karena akibat dari ketidak pahaman kita di dalam suatu produk hukum". Jelas Roby

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat dan seluruh pembaca khususnya para pengguna Media Sosial untuk dapat memberikan tanggapan-tanggapan yang positif dan tidak memberikan statement yang mengandung unsur provokasi. Sehingga tidak terjerat oleh UU ITE.

"Masyarakat juga harus harus lebih bijaksanana dalam menyikapi segala pemberitaan. Seperti masalah Rakes. Jangan karena ulah satu oknum, suku tersebut disamakan dengan perilakunya. Maka dari itu, masyarakat harus lebih cermat dalam menyikapi masalah,"pungkasnya.

Penulis
: Kos
Editor
: La Tansa

Tag: