jaringberita.com - Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Jay Sangker alias Rakes belum lama ini terus mendapat sorotan. Pasalnya, Rakes diduga melakukan tindakan arogan kepada jurnalis yang sedang meliput prarekonstruksi kasus dua Anggota DPRD Medan yang terlibat kasus dugaan penganiayaan warga.
Salah seorang Advokad dan juga sebagai praktisi hukum, Muhammad Roby SH, Jum'at,(10/3/2023) mengatakan bahwa, tindakan yang sudah dilakukan Rakes adalah suatu perbuatan yang sudah jelas melanggar hukum. Karena menurut Robby, profesi jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999.
Apalagi, Kata dia, profesi jurnalis suatu pekerjaan yang sudah jelas-jelas di atur oleh Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau tidak ada Jurnalis, kita tidak akan pernah tau, apa informasi yang berkembang saat ini. Bukan hanya itu saja, para Jurnalis mencari dan memperoleh informasi dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga sumber daya manusia kita dapat terdongkrak oleh sajian-sajian berita yang kita ketahui. Makanya, UU menjamin kebebasan pers dalam melakukan peliputan". Ujarnya
Selain itu, Robby juga menyikapi secara produk hukum, dengan adanya statement-stement yang berseliweran di media-media sosial yang mengkaitkan sikap Rakes seolah-olah dimotori oleh salah satu organisasi ternama di Sumatera Utara, begitu juga dengan antar suku, agama dan ras serta antar golongan atas tindakan arogan Rakes terhadap Jurnalis. Ia memandang, bila hal itu dikait-kaitkan dengan Suku, agama, Ras dan antar golongan dapat tersandung hukum pidana.
Dijelaskannya, dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat bentuk-bentuk ujaran kebencian, antara lain, penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan,perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut serta penyebaran berita bohong, yang mana hal itu dapat menjerat seseorang tersandung hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Oleh karena nya, kita sebagai pembaca dan penikmat informasi, terlebih dahulu harus memakai asas pemikiran yang rasional sebelum mengeluarkan pendapat. Jangan sampai, ucapan kita sendiri yang membawa kita ke jeruji besi. Karena akibat dari ketidak pahaman kita di dalam suatu produk hukum". Jelas Roby
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat dan seluruh pembaca khususnya para pengguna Media Sosial untuk dapat memberikan tanggapan-tanggapan yang positif dan tidak memberikan statement yang mengandung unsur provokasi. Sehingga tidak terjerat oleh UU ITE.
"Masyarakat juga harus harus lebih bijaksanana dalam menyikapi segala pemberitaan. Seperti masalah Rakes. Jangan karena ulah satu oknum, suku tersebut disamakan dengan perilakunya. Maka dari itu, masyarakat harus lebih cermat dalam menyikapi masalah,"pungkasnya.