jaringberita.com -
Balai
Besar
Konservasi
dan
Sumber
Daya
Alam
(BBKSDA)
Sumatra
Utara
(Sumut)
menyampaikan
populasi
Harimau
Sumatera
(Panthera
Tigris
Sumatrae)
di
alam
liar
dan
hutan
Pulau
Sumatera
kini
jumlahnya
kurang
dari
600
ekor.
Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).
"Populasinya diperkirakan lebih kurang 500 hingga 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera," kata Plh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Elvina Rosinta Dewi, Selasa (21/3/2023).
Untuk itu, BBKSDA Sumut mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar khususnya Harimau Sumatera seperti perburuan liar, penebangan tanpa ijin.
"Perambahan hutan dan lain-lain, sehingga konflik atau interaksi negatif antara harimau dengan masyarakat dapat dihindari," katanya.
Selain itu dia berharap dengan upaya-upaya tersebut konflik atau interaksi negative antara harimau dengan masyarakat Sumut semakin menurun, sehingga masyarakat juga semakin aman dalam melaksanakan aktivitasnya.
"Harimau Sumatera termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," jelasnya.
Lebih lanjut Elvina menyampaikan, sampai dengan tahun 2023, BBKSDA Sumut telah melaksanakan berbagai upaya mitigasi dan penanganan konflik Harimau Sumatera seperti pemetaan daerah rawan konflik harimau, sosialisasi terkait mitigasi dan penanganan apabila terjadi konflik harimau.
"Rapat-rapat dan koordinasi dalam rangka penanganan konflik dengan melibatkan semua pihak dan masyarakat, pembuatan kandang TPE (Tiger Proof Enclosure) di Kabupaten Langkat," ucapnya.
Kemudian, pembuatan jeduman (seperti petasan untuk mengusir satwa liar) di Kabupaten Tapsel dan Langkat, patroli bersama masyarakat, pemasangan kamera trap, pemasangan kandang jebak, operasi sapu jerat.
"Dan pencegahan perburuan satwa mangsa dan pembangunan dan pengembangan Suaka (sanctury) Harimau Sumatra Barumun," pungkasnya.