Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu


Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu
Istimewa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan
jaringberita.com - SatresnarkobaPolrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 132 kg sabu (methampetamine) dari sindikat internasional, Selasa (13/6/2023).

Selain 132 kg sabu, polisi turut mengamankan 110 butir Erimin Five, 10 butir pil ekstasi, uang Rp 6 juta dan 3 unit mobil mewah dan 7 orang tersangka.

Adapun ketujuh tersangka yakni (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor. IRM (39) warga Serdang Bedagai.

"Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023) sore

Lebih lanjut dia menyampaikan, pengungkapan ini bermula pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu.

Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial untuk diantarkan ke Medan. Selanjutnya pelaku ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang.

"Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang," tambahnya.

Untuk pengungkapan kedua, petugas mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang pada Minggu (28/5/2023).

Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) akan mengambil barang tersebut di sebuah travel Jalan HM Joni Medan.

Driver itu sempat diamankan, dan mengaku tidak tau barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kita amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” sebutnya.

Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebingtinggi pada Sabtu (10/6/2023).

“Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan - Pematangsiantar dekat rel kereta api, namun tersangka melarikan diri,” ucapnya.

Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kota Tebingtinggi dan pelaku IRM diamankan.

“Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam,” pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: