Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu


Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu
Istimewa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan

Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) akan mengambil barang tersebut di sebuah travel Jalan HM Joni Medan.

Driver itu sempat diamankan, dan mengaku tidak tau barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kita amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” sebutnya.

Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebingtinggi pada Sabtu (10/6/2023).

“Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan - Pematangsiantar dekat rel kereta api, namun tersangka melarikan diri,” ucapnya.

Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kota Tebingtinggi dan pelaku IRM diamankan.

“Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam,” pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: