jaringberita.com - Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ilhamsyah bersama Penyidik serta Unit Opsnal, Kamis (09//02/2023) melimpahkan 8 tersangka kasus penganiayaan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat yang diterima JPU Tulus Sihotang.
Adapun para tersangka yang dilimpahkan berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyatakan bahwa 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa maka pada Kamis (09/02/2023) telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
“Karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,” jelas Iptu Arwin, Jumat (10/02/2023) usai Melaksanakan shalat Jumat di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Iptu Arwin juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke - 1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lebih lanjut dikatakannya, kronologis penganiayaan itu terjadi bermula pada hari Minggu 25 Desember 2022 lalu sekira pukul 01.30 wib. pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station yg terletak di Jl.Tugu Juang 45 Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu dilaksanakan mereka guna memantau keadaan menjelang Tahun Baru dimana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan hiburan malam, dan saat Pelapor bersama teman temannya berada di Komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara Pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station,
Setelah terjadi keributan mulut tiba-tiba para penjaga Brother Station menyerang pelapor bersama teman-temannya, sehingga pelapor korban bersama rekannya mengalami luka-luka.
Akibat kejadian tersebut pelapor beserta teman-temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wib.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/ 2646/XII/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 25 Desember 2022 a/n pelapor Dedek Samodra.
Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para Pelaku.
"Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya," kata Iptu Arwin.