Polres Labuhanbatu Limpahkan 8 Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan


Polres Labuhanbatu Limpahkan 8 Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan
Buwas
8 tersangka kasus penganiayaan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat yang diterima JPU Tulus Sihotang
Setelah terjadi keributan mulut tiba-tiba para penjaga Brother Station menyerang pelapor bersama teman-temannya, sehingga pelapor korban bersama rekannya mengalami luka-luka.

Akibat kejadian tersebut pelapor beserta teman-temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wib.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/ 2646/XII/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 25 Desember 2022 a/n pelapor Dedek Samodra.

Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para Pelaku.

"Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya," kata Iptu Arwin.

Penulis
: Buwas
Editor
: La Tansa

Tag: