Pencuri Sawit Kambuhan Diserahkan ke Polsek Pagar Marbau, Kapolsek Janji Akan Lanjutkan Kasusnya Hingga ke Persidangan


Pencuri Sawit Kambuhan Diserahkan ke Polsek Pagar Marbau, Kapolsek Janji Akan Lanjutkan Kasusnya Hingga ke Persidangan
Fadhil
Pelaku diamankan

Untuk kepentingan penyidikan Adi Asmara juga diserahkan ke Polsek Pagar Marbau. Dalam STPL Nomor 18/V/2023/SPK ditanda tangani Aiptu Saka M Nainggolan selaku Kepala SPKT C Polsek Pagar Marbau, pelaku diamankan dari lokasi kejadian Sabtu sekitar pukul 11.30 wib.

Menurut keterangan Manager Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau (TGP) H Manurung, kedua pelaku merupakan pencuri kambuhan.

"Hendro beberapa tahun silam pernah juga melakukan hal yang sama dan sempat divonis hakim. Sedang Adi Asmara, setahun lalu sempat juga diamankan karena mencuri sawit di kebun kita namun tidak sampai divonis penjara,"jelas Manurung.

Ditambahkannya, Hendro sudah sering melakukan aksinya dan baru ini ketangkap. Sementara Adi Asmara disebut-sebut korlap aksi pencurian sawit.


Penulis
: Fadhil
Editor
: Dedi

Tag: