Oknum Anggota DPRD Sumut Penganiaya Kader HIPMI Minta Tunda Pemanggilan


Oknum Anggota DPRD Sumut Penganiaya Kader HIPMI Minta Tunda Pemanggilan

Kata Maria, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta penundaan pada hari Kamis sebagai saksi terlapor lewat kuasa hukumnya.

"Panggilan kita untuk hari Selasa, namun ada permohonan dari PH nya diundur hari Kamis,"ujar Maria, yang sebelumnya sudah memanggil 4 orang saksi terkait aksi penganiayaan dilakukan AFD.

Sebelumnya AFD tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, pada Sabtu (18/2/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

AFD dilaporkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan, red) terhadap korban Ridwan Putra Saleh (31), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Editor
: Dedi

Tag: