Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan


Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.

Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengatakan, para terdakwa tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.

Penulis
: Dedi
Editor
: Dedi

Tag: