Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan


Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan
jaringberita.com -Menjelang sidang putusan, Penasehat Hukum (PH) korban pembacokan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5).

Kedatangannya kali bertujuan untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan bagi Usop Suripto yang menjadi korban keganasan oleh terdakwa William Charles dan David Nicholas pada perkara Pidana No: 90/Pid.B/2023/PN Mdn.

"Kedatangan kita sore hari ini, untuk mengirim surat perlindungan hukum bagi korban bang," ucap PH korban, Paul J J Tambunan SH MH.

Paul menjelaskan, dalam isi surat perlindungan hukum itu kami juga meminta agar Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua PN Medan, Komisi Yudisial, Kepala Kejati Sumut, dan Kajari untuk melakukan pengawasan di persidangan .

"Kami juga memohon agar majelis hakim yang mulia untuk memberikan hukuman yang setimpal terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," tegasnya dilansir mtc.

Penulis
: Dedi
Editor
: Dedi

Tag: