Mencuri Sawit Demi Untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ
istimewa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.
Tag:
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Jelang May Day, Polda Metro Gelar Dialog Humanis dengan Buruh
Ribuan Massa Gelar Aksi Damai, Tuntut TPL Dibuka Kembali
PLN UIP3B Sumatera-Kejati Sumut Bangun Kolaborasi Strategis untuk Keberlanjutan Energi dan Pengamanan Aset
Kapolda Sumsel Bukber OKP dan Mahasiswa, Tekankan Kemitraan Strategis Jaga Kamtibmas