Mencuri Sawit Demi Untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ


Mencuri Sawit Demi Untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ
istimewa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

jaringberita.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Tiga perkara dengan 4 tersangka yang disetujui sebelumnya dilakukan ekspose, Rabu (14/12/2022) secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU serta para Kasi di bidang Pidum.

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022), Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara pidana pencurian kelapa sawit yang dirangkum dalam 3 berkas perkara dengan 4 tersangka.

Berkas pertama adalah dengan tersangka Diki Pranata (28 tahun) dan tersangka kedua Wahyudi (28 tahun). Berkas kedua atas nama tersangka Nasib (45 tahun), dan berkas ketiga atas nama tersangka Suriadi alias Adi (38 tahun).

"Empat tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PTPN II Kebun Tanjung Jati. Alasan empat tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yos A Tarigan.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: