Mencuri Sawit Demi Untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ
istimewa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.
Tag:
Ribuan Massa Gelar Aksi Damai, Tuntut TPL Dibuka Kembali
PLN UIP3B Sumatera-Kejati Sumut Bangun Kolaborasi Strategis untuk Keberlanjutan Energi dan Pengamanan Aset
Kapolda Sumsel Bukber OKP dan Mahasiswa, Tekankan Kemitraan Strategis Jaga Kamtibmas
Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Polri sudah Bangun 1.147 Unit
Resmikan Asrama dan Mess Polres Priok, Kapolda Metro: Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat