Ia juga meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum di Sumut, bisa menindak atau mencopot jajarannya di Langkat jika tidak peka terhadap persoalan praktik galian C yang terindikasi ilegal ini.
"Gampang sebenarnya kalo pimpinan APH mau berbuat. Patokannya adalah laporan dan keresahan masyarakat. Selidiki, cek ke lapangan. Kalau memang aparat mau mendengarkan aspirasi. Kan begitu," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Langkat, khususnya yang bermukim di Kecamatan Wampu atau tepatnya disekitar tanggul Sei Wampu, kini hidup dengan diliputi keresahan dan membuat cemas.
Meski berulangkali dikritisi warga dan elemen masyarakat, galian c yang diduga ilegal itu justru semakin merajalela.
"Beberapa tahun belakangan, aktivitas galian C yang diduga ilegal, semakin merajalela. Mobilisasi pengangkutan materialnya melintas di atas tanggul Sei Wampu.Sudah makin parah galian C di sini. Kalau dibiarkan terus-terusan seperti ini, tanggul ini (Sei Wampu) bisa pecah. Bencana banjir pun gak akan bisa terelakkan lagi. Dah pernah kemarin dihentikan, tapi kok lanjut lagi pengerukannya," gerutu warga sekitar.
Warga juga menyebutkan jika galian C yang diduga ilegal itu dikelola oleh warga Pasar I Gohor berinisial H alias Her dan NR. Bahkan tingkah kedunya yang terkesan kebal hukum, dari hari ke hari semakin menjadi-jadi. Meski kerusakan lingkungan kian parah, namun aktivitas pengerukan material tanah di sana masih saja berlanjut.
Ditambahkan warga, sebelum ada galian tersebut, tanggul Sei Wampu tingginya sama dengan tinggi rel PT KAI yang tak jauh dari lokasi galian. Tapi sekarang, penahan debit air aliran sungai itu berada persis di bawah lintasan kereta api.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait maraknya galian c di wilayah hukum Polres Langkat.