Kata Arfan, maraknya galian C ilegal ataupun baik tak berizin atau pun praktik menambang di luar radius yang terjadi di Langkat, bukan kali ini saja terjadi.
"Kasus ini merupakan kasus klasik yang sudah berulangkali terjadi. Kalau istilah kita tindak cantik sebentar, begitu tidak lagi menjadi sorotan, aktivitas ini secara perlahan kembali berlangsung. Ketika sudah menjamur baru disoroti atau ditindak lagi, ya begitu begitu saja terus," sesalnya.
Harusnya, lanjut praktisi hukum ini, jika memang semua pihak yang berwenang serius dalam memberantas galian c ilegal ataupun liar, sangat mudah dilakukan.
"Hal ini kembali lagi kepada niat aparat penegak hukum (APH), pemerintah setempat atau dari pihak terkait lainnya. Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, dampaknya sangat besar di kemudian hari," ujar Arfan seperti diterima redaksi
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini kembali mengatakan, praktik galian C ilegal jelas bukan hanya merugikan negara, namun masalah yang paling serius adalah kerusakan alam.
"Dalam hal ini siapa yang paling terancam, jelas masyarakat sekitar yang bakal terkena musibah. Kita tidak usah berbicara tentang misalnya bencana yang mengancam setiap saat akibat rusaknya alam atau tanggul yang terancam hancur dan dikhawatirkan memicu banjir, hadirnya galian c di sekitar masyarakat saja sudah sangat merugikan. Masyarakat menghirup debu setiap truk galian melintas. Belum lagi jalanan yang cepat rusak karena over tonase. Apa ini tidak dipikirkan pemerintah Langkat," kecamnya.