"Jadi, dalam laporan kami bahwa Vinson menjadi korban penganiayaan. Jadi, kami minta agar pihak penyidik segera menetapkan sebagai tersangka terhadap seluruh terlapor dalam kasus ini. Jika dalam tempo dua minggu tidak ada penetapan tersangka, maka kami akan mencari keadilan di Mabes Polri di Jakarta," terangnya.
Sementara itu, Siu Lin menambahkan bahwa dalam kasus ini, anaknya bernama Vinson adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Usup Suripto dan beberapa pemuda yang saat itu berada di lokasi kejadian.
"Dalam rekaman kamera CCTV yang kami bawa dan kami jadikan barang bukti terlihat bahwa Vinson mencoba melerai perkelahian antar Usup dan Wiliam. Jadi, Vinson juga korban. Mengalami luka juga," ungkapnya.
Untuk kasus ini, Siu Lin meminta agar mendapatkan keadilan dari Kapolda Sumatera Utara dan Irwasda.
"Kami terus berusaha mencari keadilan, agar penyidik segera menindaklanjuti laporan kami," terangnya.
Terpisah, Kabag Wasidik Polda Sumut, AKBP Musa Pandapotan Tampubolon ketika dikonfirmasi mengaku bahwa proses berjalan di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Coba langsung saja tanyakan kepada pihak penyidik yang menanganinya. Setiap perkara, sudah dijalankan," ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, perkelahian antara Usup Suripto dan David serta Wiliam di Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, 17 Agustus 2022 lalu. Saat ini, dua orang abang beradik telah diamankan petugas kepolisian. Sedangkan Usup mengalami luka bekas senjata tajam di bagian tubuhnya.
Dalam insiden ini juga, Wiliam dan David juga mengalami luka di bagian tubuhnya. Bahkan, Vinson yang mencoba melerai perkelahian itu juga mengalami luka dan akhirnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan sesuai dengan STTLP/2595/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.