jaringberita.com - Keluarga Siu Lin alias Tjong Siu Lin merasa kecewa terhadap Kabag Wasidik Polda Sumut, AKBP Muda Pandapotan Tampubolon yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penganiayaan atau perkelahian.
Hal ini Itu dikatakan kuasa hukum Siu Lin, Romy Tampubolon kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (10/1/2023) siang.
"Ada perbedaan penanganan dan cenderung merugikan pihak keluarga klien kami. Karena kasus ini adalah perkara perkelahian dan saling melaporkan. Insiden perkelahian itu terjadi di Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, 17 Agustus 2022 lalu," ungkap Romy.
Romy menjelaskan, perkelahian terjadi antara Usup Suripto dengan Wiliam serta David. Selanjutnya, Usup membuat laporan dan Wiliam serta David diamankan. Sedangkan Vinson yang ikut menjadi korban dalam insiden itu juga membuat laporan, namun laporan itu tidak jalan dengan maksimal.
"Itulah yang membuat kami kecewa, laporan mereka ditindaklanjuti, sedangkan laporan klien kami berjalan tidak maksimal dan cenderung merugikan pihak kami," tuturnya.
Diakui Romy, masalah perkelahian dan saling lapor harusnya bisa ditangani dengan profesional. Penyidik harusnya menetapkan Usup Suripto sebagai tersangka.
"Jadi, dalam insiden itu. Vinson melerai perkelahian antar Usup dengan David dan Wiliam. Karena melerai, dia menjadi korban pemukulan dan mengalami luka. Seharusnya penyidik juga menetapkan Usup Suripto sebagai tersangka. Karena, Vinson adalah korban," tambahnya.
Namun, perbedaan penanganan itu membuat pihak keluarga Vinson menjadi kecewa dan merasa diperlakukan secara tidak adil.
"Kenapa kami bilang tidak adil, karena dalam perkara ini jelas terlihat di rekaman kamera CCTV. Bahwa Vinson menjadi korban, namun mengapa Kabag Wasidikmenyarankan agar rekaman kamera CCTV yang kami ajukan sebagai barang bukti diminta di uji laboratorium. Mengapa rekaman kamera CCTV milik Usup Suripto tidak dilakukan uji laboratorium," tegasnya.
Kemudian, Romy juga mengaku bahwa rekaman kamera CCTV miliknya itu sama dengan rekaman kamera CCTV milik Usup Suripto. Untuk itu Romy menduga bahwa perkara ini ada intervensi dari pihak yang berkepentingan. Sehingga, ada perbedaan perlakuan penyidik dalam menanganinya.
"Artinya ada apa ini, punya kita kamera CCTV nya, tempat kejadian perkara sama, jam dan tanggalnya sama, bentuknya sama, CCTV nya sama. Tidak ada yang berbeda, kenapa punya kami harus di uji laboratorium," ucapnya.
Selain harus di uji laboratorium mengenai rekaman kamera CCTV. Dalam menangani perkara laporan Vinson, pihak kepolisian juga akan melakukan pra rekonstruksi. Padahal, dalam laporan Usup, penyidik tidak melakukan pra rekonstruksi.
"Kenapa bisa berbeda, ada apa ini. Kami meminta agar Kapolda Sumatera Utara untuk menegakkan keadilan terhadap pihak korban atau kliennya," katanya.
Romy menambahkan, dalam kasus ini meminta agar pihak penyidik segera menetapkan Usup Suripto sebagai tersangka.