Mantap ! Meski DPO, Orangnya Eks Walikota Binjai Masih Main Proyek


Mantap ! Meski DPO, Orangnya Eks Walikota Binjai Masih Main Proyek

Dia mengakui, Juanda Prastowo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia, Candra Surya Atmaja masih terus diburon.

"Memang DPO kita ada dua ini, pertama JP dan kedua CSA yang merupakan pemborongnya," ujar Adre.

Meski buron, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengadili Juanda Prastowo tanpa kehadirannya di persidangan.

Dalam amar putusan majelis hakim, Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun.

Atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan, JPU mengajukan banding ke Pengadilam Tinggi Medan.

Adre menambahkan, putusan banding dari PT Medan juga sama. "Putusan bandingnya menguatkan putusan pengadilan negeri," tegas dia.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: