Layani Pembeli BBM Pakai Jerigen, SPBU Pertamina Kawasan Langkat Abaikan Pengendara Tolong Ditindak


Layani Pembeli BBM Pakai Jerigen,  SPBU Pertamina Kawasan Langkat  Abaikan Pengendara Tolong Ditindak
Jrb
SPBU di Langkat layani pembeli pakai jerigen
jaringberita.com -Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas atas SPBU Pertamina14.207.172, diduga melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite pakai jerigen, Sabtu 13 Mei 2023.

Padahal sudah jelas kalau dalam aturan apa yang dilakukan operator akan dikenakan sanksi kepada pemilik SPBU karena sudah melanggar aturan yang sudah diterapkan Perintah.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) diduga sudah menyalahi aturan tersebut terletak di Jalan Binjai, Desa/ Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kepada redaksi media ini, salah seorang warga mengaku sangat sangat kecewa dan kesal saat akan membeli atau mengisi minyak kendaraan- nya di SPBU tersebut.

Sebab, dengan nada tinggi kalau driver dengan se- enaknya berlaku sudah tidak adil terhadap konsumen.

"Kesal sekali aku bang, masak aku mau mengisi minyak langsung di bilang kalau pertalite habis. Padahal operatornya setelah aku pantau ada 3 jam, enak kali driver melayani pembelian pakai jerigen," kesal warga, Sabtu(13/5/2023).

Kesal dengan uleh driver, warga tersebut akhirnya protes dan langsung mengabaikan momen kesalahan driver tersebut.

Ia- pun mem videokan dsn mengambil poto sang driver mengisi BBM, ke dalam jerigen jerigen diangkug pakai becak bermotor (betor).

Kesal dengan driver, untuk itu meminta kepada pemilik atau pengelola SPBU, agar lebih profesional dan selalu mengikuti aturan yang berlaku dalam menyalurkan BBM kepada konsumen.

Ada dugaan kalau driver mendapatkan uang tambahan dari pembeli menggunakan jeringen.

"Apertinya dapat uang tambahan dari pembeli pakai jerigen mereka itu bang. Walaupun aku hanya warga biasa, yang aku tahu setiap SPBU dilarang melayani pembelian BBM pakai jerigen," kesalnya.

Warga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), Gubernur Sumatera Utara dan Kapoldasu segera memberikan tindakan kepada pemilik SPBU yang melanggar aturan.

Karena sesuai Peraturan Presiden( Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Perpres No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang larangan dan keselamatan konsumen, semua pemilik SPBU dilarang untuk menjual kepada konsumen eceran.

Terpisah, mengenai dugaan SPBU Pertamina14.207.172 melayani pembelian BBM dengan jerigen tersebut dan terletak di wilayah hukum Polsek Kuala, Polres Langkat, Kapolsek AKP Ilham dikonfirmasi lewat Hape nomor 0812 6492- XXX belum memberikan jawaban.

Penulis
: Jrb
Editor
: jrb

Tag: