Layani Pembeli BBM Pakai Jerigen, SPBU Pertamina Kawasan Langkat Abaikan Pengendara Tolong Ditindak


Layani Pembeli BBM Pakai Jerigen,  SPBU Pertamina Kawasan Langkat  Abaikan Pengendara Tolong Ditindak
Jrb
SPBU di Langkat layani pembeli pakai jerigen

Ada dugaan kalau driver mendapatkan uang tambahan dari pembeli menggunakan jeringen.

"Apertinya dapat uang tambahan dari pembeli pakai jerigen mereka itu bang. Walaupun aku hanya warga biasa, yang aku tahu setiap SPBU dilarang melayani pembelian BBM pakai jerigen," kesalnya.

Warga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), Gubernur Sumatera Utara dan Kapoldasu segera memberikan tindakan kepada pemilik SPBU yang melanggar aturan.

Karena sesuai Peraturan Presiden( Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Perpres No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang larangan dan keselamatan konsumen, semua pemilik SPBU dilarang untuk menjual kepada konsumen eceran.

Terpisah, mengenai dugaan SPBU Pertamina14.207.172 melayani pembelian BBM dengan jerigen tersebut dan terletak di wilayah hukum Polsek Kuala, Polres Langkat, Kapolsek AKP Ilham dikonfirmasi lewat Hape nomor 0812 6492- XXX belum memberikan jawaban.

Penulis
: Jrb
Editor
: jrb

Tag: