Untuk itu, Abyadi meminta agar PT KAI menghentikan penggusuran sebelum BUMN memiliki alas hak yang jelas.
Pasalnya, Alas hak kepemilikan PT KAI hanyalah ground card yang ternyata bukan atas nama PT KAI sendiri.Karena itu, Ombudsman meminta agar menghentikan penggusuran.
"Hormati dan hargai setiap proses yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena semua proses sudah dilakukan, Ombudsman berkerja sesuai landasan dasar Hukum," cetus Abyadi.
Menyingung soal keberadaan warga di lokasi yang disurati KAI, Abyadi menjelaskan bahwa dari data yang ada, mereka (warga) ada yang telah menguasai lahan dan fisik bangunan tersebut selama kurun waktu 55 tahun. Mengacu UU Agraria maka warga lah yang lebih berhak mengajukan sertifikat hak milik.
"Jadi, saya meminta KAI untuk taat Azas," pungkas Abyadi Siregar.
Diketahui, Senin tanggal 17 April 2023 Aliansi Warga bersatu mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dalam kesempatan itu, Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima keluhan dan keresahan warga terkait Surat Peringatan yang dikeluarkan KAI.
Kepada Warga, Abyadi menerangkan bahwa sebagai lembaga Negara, Ombudsman telah melakukan berbagai upaya terkait laporan warga. Namun meskipun demikian, Abyadi juga akan terus berupaya agar KAI mengindahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
Ditempat yang sama, Amikus Nainggolan selaku penghuni rumah yang mendapatkan Surat Peringatan Kedua dari PT.KAI mengaku akan tetap mempertahankan rumah yang didiaminya saat ini sesuai dengan LHAP yang dikeluarkan Ombudsman RI Sumatera Utara.
Menyikapi hal tersebut, manajemen KAI Drive I Sumut dikonfirmasi lewat Manager Humas Anwar Solikhin mengatakan akan melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut kepada unit terkait.
Selanjutnya, Anwar mengakui bahwa PT KAI Medan telang melayangkan Surat Peringatan (SP) ke 2 kepada penghuni rumah perusahaan milik PT KAI.
"Batul pak bahwa PT KAI Medan saat ini telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke 2 kepada penghuni rumah perusahaan milik PT KAI dengan nomor registrasi DW 100 dan DW 99 di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, " terang Anwar.
Ditegaakan Anwar, tindakan dilakukan karena penghuni rumah tidak ada memiliki ikatan dengan PT KAI selalu pemilik aset yang dihuni "SP tersebut dilayangkan karena penghuni tidak ada ikatan kepada PT KAI selaku pemilik aset tersebut, " tegas Anwar.