Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan


Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
istimewa
Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
"Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri," beber JPU.

Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukan 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30 ribu butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil.

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota polisi, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota Pekanbaru. Terdakwa berserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: